Aku merenungkan faidah-faidah, makna-makna dan pokok-pokok masalah pernikahan; maka aku melihat bahwa tujuan yang paling utama dari pensyariatannya adalah lahirnya keturunan (regenerasi); karena makhluk hidup (seperti kita) ini selalu selalu mengalami penguraian, kemudian bagian tubuh yang terurai ini akan digantikan oleh makanan, kemudian begian pokoknya akan terurai juga , yang itu tidak bisa digantikan oleh apapun juga. Jadi tubuh manusia ini pasti binasa, sedangkan yang diinginkan adalah terus berkelanjutannya waktu dunia, maka keturunan dijadikan sebagai pengganti dari nenek moyang asalnya. Dan karena bentuk persetubuhan itu tertolak oleh jiwa yang mulia, berupa membuka aurat dan bertemunya sesuatu yang kurang elok dipandang oleh dirinya sendiri, maka dijadikanlah syahwat birahi untuk mendorong seseorang melakukannya; agar maksud yang diinginkan bisa tercapai. Kemudian aku perhatikan bahwa tujuan utama ini diikuti juga oleh tujuan yang lain, yaitu mengeluarkan air mani
~ Tinggalkan jejak sebelum pergi