Anjing terlatih cukup dilepas baca
Bismillah, dia menangkap , maka hewan yang di tangkap ini kalau tiba
dalam kondisi mati maka dia halal untuk dimakan. Kalau ada air liur
anjing disitu, itu tidak dipermasalahkan, bukan dihukumi najis, itu
dimaafkan. Ini khusus untuk pembahasan hewan yang terlatih.
Perhatikan kalau dia tidak terlatih bagaimana pengaruhnya. Dihukum fikih
itu kalau misalnya ada anjing terlatih sudah dilepas mengejar rusa
misalnya dia lari, begitu tuannya
menemukan anjingnya dalam keadaan rusanya sudah mati dan ada anjing
tidak terlatih disitu maka rusa ini menjadi tidak halal dimakan, karena
ndak tau yang mana yang bunuh rusa ini, anjing terlatih atau anjing yang
tidak terlatih. Jelas ya., jadi keberadaannya disitu saja bikin sial
anjing yang terlatih. Sehingga ini rusa menjadi tidak bisa dimakan.
Bagaimana pula dengan manusia..,
Ustadz Dzulqarnain
Kuliah Mafatihul 'ilm
Manzumah Mimiyah 2.
dengan sedikit perubahan redaksi.
Kuliah Mafatihul 'ilm
Manzumah Mimiyah 2.
dengan sedikit perubahan redaksi.

Komentar
Posting Komentar